Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 akan berakhir hari ini.
Selanjutnya, peserta hanya tingga menanti pelaksanaan penilaian, termasuk penilaian ujian kinerja yang berlangsung hingga 9 Desember mendatang.
Sedangkan untuk pengumuman hasil Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) akan dilakukan pada 17 Desember nanti.
Nah, apa saja ketentuan peserta lulus PPG, simak selengkapnya.
Kriteria Kelulusan PPG Tahap 3
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG didasarkan pada dua kriteria utama:
1. Lulus Ujian Tulis:
Peserta harus melewati nilai ambang batas dalam ujian tulis.
2. Lulus Ujian Kinerja:
Kemampuan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dinilai melalui ujian kinerja.
“Apabila gagal memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, peserta diwajibkan mengikuti ujian ulang pada komponen yang belum lulus,” tulis Kemendikbud dalam FAQ di website resminya dikutip sumateraekspres.id pada Selasa 19 November 2024.
Cara Mengecek Hasil Kelulusan UKPPPG
Hasil kelulusan PPG Guru Tertentu dapat dicek melalui langkah-langkah berikut:
Buka situs resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id.
Pilih menu Login.
Masukkan email dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
Klik Masuk.
Notifikasi akan menunjukkan status kelulusan berupa “Lulus Seleksi” atau “Tidak Lulus Seleksi”.
Langkah Setelah Dinyatakan Lulus
Peserta yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Sertifikat ini menjadi salah satu syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, lulusan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).